TALAQ,IDDAH,RUJUK
A. TALAQ
1. Pengertian Talaq
Talaq adalah
melepaskan ikatan nikah dari suami kepada istrinya dengan lafaz tertentu,
misalnya suami mengatakan: “Saya talak engkau”, dengan ucapan tersebut lepaslah
ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian. Talaq adalah jalan akhir yang
ditempuh suami istri, jika cara lain untuk mencapai kebaikan bersama tidak
ditemukan. Oleh karena itu, talaq hendaknya atas dasar kebaikan masing-masing,
jika kebaikan bersama melalui pernikahan tidak dapat dicapai.
Talaq halal
hukumnya, tetapi konsekuensinya sangat berat, terutama jika pasangan itu telah
memiliki keturunan, karena itu, kendatipun halal, Allah membencinya,
sebagaimana disabdakan Nabi
Dari ibnuUmar RA,ia berkata:Rasulullah
bersabda:barang yang halal tetapi dibenci Allah adalah talaq”. (HR.Abu Daud,
Ibn Majah, disahkan Hakim dan Abu Hatim menguatkan mursalnya)
2.
Macam-macam
Talaq
a)
Talaq Sunni dan Talaq Bidh’i
Ditinjau
dari segi keadaan istri talaq terdiri atas talaq sunni dan talaq bidh’i. Talaq
sunni adalah talaq yang dijatuhkan suami ketika istrinya sedang suci, tidak
sedang haid atau tidak dicampuri. Sedangkan talaq bidh’i adalah talaq yang
dijatuhkan suami ketika istrinya sedangkan haid, atau telah dicampuri. Talaq
bidh’i hukumnya haram.
b)
Talaq Sarih dan Talaq Kinayah
Ditinjau
dari cara menjatuhkannya talaq terdiri atas talaq sarih dan talak kinayah.
Talaq sarih adalah talaq yang diucapkan suami dengan menggunakan kata
talak(cerai), firak(pisah), atau sarah(lepas). Talaq dengan menggunakan
kata-kata tersebut dinyatakan sah. Talaq kinayah adalah ucapan yang tidak jelas
namun mengarah kepada talaq. Misalnya,
ucapan yang bernada mengusir, menyuruh pulang, atau yang bernada tidak
memerlukan lagi dan sejenisnya. Jika suami mengucapannya dibarengi niat, maka
talaqnya jatuh. Karena itu untuk menghindari terjadinya talaq kinayah,
sebaiknya suami berhati-hati menggunakan kata-kata kepada istrinya. Nabi
bersabda:
Dari Abu
Hurairah, ia berkata:Rasulullah bersabda:Ada tiga perkara yang apabila
disungguhkan jadi dan bila main-mainpun tetap jadi, yaitu nikah, talak dan
rujuk. (HR.empat,
Imam empat, kecuali Nasai dan disahkan oleh Hakim)
c)
Talaq Raj’i dan Talaq bain
Ditinjau
dari segi rujuk, talaq terbagi atas talaq raj’i dan talaq bain. Talaq raj’i
adalah talaq yang bisa dirujuk kembali oleh bekas suaminya tanpa memerlukan
nikah kembali. Hal ini berupa talaq satu dan talak dua yang dijatuhkan oleh
suami kepada istrinya.
Talaq bain
adalah talaq dimana suami tidak boleh merujuk kembali bekas istrinya, kecuali
dengan persyaratan tertentu. Talaq bain terdiri atas talaq bain sugra dan talaq
bain kubra.
Talaq
bain sugra adalah talaq yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan
talaq tebus. Pada talaq ini suami tidak boleh merujuk kembali bekas istrinya,
kecuali dengan pernikahan baru baik pada masa iddah maupun sesudahnya.
Sedangkan, talaq bain kubra adalah talaq tiga dimana bekas suami boleh merujuk
atau mengawini kembali bekas istrinya, kecuali bekas istrinya itu dinikahi oleh
laki-laki lain dan telah dicampuri. Jika suaminya itu menceraikannya, maka
bekas suami yang pertama boleh menikahinya kembali, sebagaimana firman Allah:
Kemudian jika
suami mentalaknya(sesusdah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal
lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang
lain itu menceraikannya, maka tidak dosa bagi keduanya(bekas suami pertama dan
istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kamu yang
mengetahui.(QS.Al-Baqarah(2):230)
B.
’IDDAH
Iddah
adalah masa menunggu bagi wanita yang ditalaq oleh suaminya sampai ia dapat
menikah kembali dengan laki-laki lain.
a)
Perempuan yang masih mengalami
haid secara normal, ‘iddahnya tiga kali suci, sebagaimana firman Allah:
Wanita-wanita
yang ditalaq hendaklah menahan diri(menunggu) tiga kali quru(suci)..(QS.Al-Baqarah(2):228)
b)
Perempuan yang tidak lagi
mengalami haid(menopouse)atau belum mengalaminya sama sekali, iddahnya tiga
bulan, sebagaimana firman Allah:
Dan perempuan
yang putus masa dari haid diantara perempuan-perempuanmu jika kamu
ragu-ragu(tentang masa iddahnya), maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan
begitu pula perempuan yang tidah haid... (QS.Ath-Thalaq(650:4)
c)
Perempuan yang ditinggal mati
suaminya, ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari, sebagaimana firman Allah:
Dan orang yang
meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri(hendaklah para istri
itu) menangguhkan dirinya(beriddah) empat bulan sepuluh hari..(QS.Al-Baqarah(2):234)
d)
Perempuan yang sedang hamil,
‘iddahnya sampai melahirkan, sebagaiman firman Allah:
....Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya. (QS.Ath-Thalaq(65):4)
Perempuan
yang berada pada masa iddah diharamkan menerima lamaran laki-laki lain, selain
bekas suaminya(bagi perempuan yang ditalaq raj’i). Bekas suaminya itu wajib
memberikan nafkah sampai habis masa ‘iddahnya.
C.
RUJUK
1.
Pengertian Rujuk
Rujuk
menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya
suami kepada istri yang telah dicerai dan masih berada dalam masa iddah dengan aturan
tertentu. Apabila telah habis masa iddahnya dan ingin kembali bersatu(suami
istri) maka harus dilaksanakan akad nikah yang baru. Bila seseorang telah
menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali
dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali(islah). Dalam KHI
pasal 63 bahwa rujuk dapat dilakukan dalam hal:
a)
Putusnya perkawinan karena talaq,
kecuali talaq yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla al dukhul.
b)
Putus perkawinan berdasarkan
putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
2.
Hukum Rujuk
Ø Wajib,
bagi suami yang mentalak salah seorang istrinya sebelum dia
disempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak.
Ø Haram,
apabila terjadinya rujuk itu mempunyai tujuan untuk menyakiti istri.
Ø Makruh,
kalaudengan adanya perceraian itu lebih baik dan bermanfaat.
Ø Sunnah,
jika suami bermaksud memperbaikikeadaan istri atau dengan rujuk itu akan lebih
bermanfaat berfaidah kepada keduanya.
3.
Rukun Rujuk
Rukun merupakan sesuatu yang harus terpenuhi,
berikut adalah empat rukun rujuk:
Ø Suami
yang merujuk
Ø Istri
yang dirujuk
Ø Ucapan
yang menyatakan rujuk
Ø Saksi
4.
Syarat Rujuk Dan
Syarat Ucapan Rujuk
Rujuk adalah
salah satu hak bagi laki-laki dalam masa iddah. Oleh karena itu ia tidak berhak
membatalkannya, sekalipun suami misal berkata:”Tidak ada rujuk bagiku” namum
sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Sebab Allah berfirman yang artinya:”Dan
suami-suaminya berhak merujuknya dalam masapenantian itu”.(QS.Al-Baqarah:228)
Berikut ini
adalah empat syarat rujuk:
Ø Istri
yang dirujuk harus sudah pernah digauli, jika istri yang sudah dicerai belum
pernah disetubuhi, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan
baru lagi.
Ø Belum
habis masa iddah.
Ø Talaknya
raj’i bukan talak tiga
Ø Istri
bersedia dirujuk
Ø Disunnahkan
ada saksi/tidak harus
Berikut
syarat ucapan rujuk agar rujuk sah:
Ø Lafaz
yang menunjukan maksud rujuk(ucapan sharih), misalnya kata suami:”Aku rujuk
engkau”atau”Aku kembalikan engkau pada nikahku”.
Ø Tidak
bertaklik(ucapan kinayah), tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik,
misalnya kata suami:”Aku rujuk engkau jika engkau mau”. Rujuk itu tidak sah
walaupun istri mengatakan mau.
Ø Tidak
terbatas waktu, seperti kata suami:”Aku rujuk engkau selama sebulan”.
5.
Cara Rujuk Dan
Hikmah Rujuk
Cara melakukan rujuk ada dua cara:
Ø Secara
tertulis(dengan surat) yang ditulis suaminya sendiri tetapi tidak dibaca
dianggap sebagai kategori kinayah, artinya harus ada niat suami pada saat
menulis surat tersebut.
Ø Dengan
ucapan(sighat).
Hikmah
rujuk:
Ø Dapat
menyambung semula hubungan suami istri untuk kepentingan kerukunan rumah
tangga.
Ø Membolehkan
seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar