Kamis, 03 Maret 2016

Studi Islam II(Muamalah)

TALAQ,IDDAH,RUJUK
A.      TALAQ
1.    Pengertian Talaq
Talaq adalah melepaskan ikatan nikah dari suami kepada istrinya dengan lafaz tertentu, misalnya suami mengatakan: “Saya talak engkau”, dengan ucapan tersebut lepaslah ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian. Talaq adalah jalan akhir yang ditempuh suami istri, jika cara lain untuk mencapai kebaikan bersama tidak ditemukan. Oleh karena itu, talaq hendaknya atas dasar kebaikan masing-masing, jika kebaikan bersama melalui pernikahan tidak dapat dicapai.
Talaq halal hukumnya, tetapi konsekuensinya sangat berat, terutama jika pasangan itu telah memiliki keturunan, karena itu, kendatipun halal, Allah membencinya, sebagaimana disabdakan Nabi 
Dari ibnuUmar RA,ia berkata:Rasulullah bersabda:barang yang halal tetapi dibenci Allah adalah talaq”. (HR.Abu Daud, Ibn Majah, disahkan Hakim dan Abu Hatim menguatkan mursalnya)

2.    Macam-macam Talaq
a)    Talaq Sunni dan Talaq Bidh’i
Ditinjau dari segi keadaan istri talaq terdiri atas talaq sunni dan talaq bidh’i. Talaq sunni adalah talaq yang dijatuhkan suami ketika istrinya sedang suci, tidak sedang haid atau tidak dicampuri. Sedangkan talaq bidh’i adalah talaq yang dijatuhkan suami ketika istrinya sedangkan haid, atau telah dicampuri. Talaq bidh’i hukumnya haram.

b)   Talaq Sarih dan Talaq Kinayah
Ditinjau dari cara menjatuhkannya talaq terdiri atas talaq sarih dan talak kinayah. Talaq sarih adalah talaq yang diucapkan suami dengan menggunakan kata talak(cerai), firak(pisah), atau sarah(lepas). Talaq dengan menggunakan kata-kata tersebut dinyatakan sah. Talaq kinayah adalah ucapan yang tidak jelas namun mengarah kepada talaq.  Misalnya, ucapan yang bernada mengusir, menyuruh pulang, atau yang bernada tidak memerlukan lagi dan sejenisnya. Jika suami mengucapannya dibarengi niat, maka talaqnya jatuh. Karena itu untuk menghindari terjadinya talaq kinayah, sebaiknya suami berhati-hati menggunakan kata-kata kepada istrinya. Nabi bersabda:
Dari Abu Hurairah, ia berkata:Rasulullah bersabda:Ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila main-mainpun tetap jadi, yaitu nikah, talak dan rujuk. (HR.empat, Imam empat, kecuali Nasai dan disahkan oleh Hakim)

c)    Talaq Raj’i dan Talaq bain
Ditinjau dari segi rujuk, talaq terbagi atas talaq raj’i dan talaq bain. Talaq raj’i adalah talaq yang bisa dirujuk kembali oleh bekas suaminya tanpa memerlukan nikah kembali. Hal ini berupa talaq satu dan talak dua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya.
Talaq bain adalah talaq dimana suami tidak boleh merujuk kembali bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu. Talaq bain terdiri atas talaq bain sugra dan talaq bain kubra.
Talaq bain sugra adalah talaq yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talaq tebus. Pada talaq ini suami tidak boleh merujuk kembali bekas istrinya, kecuali dengan pernikahan baru baik pada masa iddah maupun sesudahnya. Sedangkan, talaq bain kubra adalah talaq tiga dimana bekas suami boleh merujuk atau mengawini kembali bekas istrinya, kecuali bekas istrinya itu dinikahi oleh laki-laki lain dan telah dicampuri. Jika suaminya itu menceraikannya, maka bekas suami yang pertama boleh menikahinya kembali, sebagaimana firman Allah:
Kemudian jika suami mentalaknya(sesusdah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak dosa bagi keduanya(bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kamu yang mengetahui.(QS.Al-Baqarah(2):230)

B.     ’IDDAH
Iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang ditalaq oleh suaminya sampai ia dapat menikah kembali dengan laki-laki lain.
a)   Perempuan yang masih mengalami haid secara normal, ‘iddahnya tiga kali suci, sebagaimana firman Allah:
Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri(menunggu) tiga kali quru(suci)..(QS.Al-Baqarah(2):228)

b)   Perempuan yang tidak lagi mengalami haid(menopouse)atau belum mengalaminya sama sekali, iddahnya tiga bulan, sebagaimana firman Allah:
Dan perempuan yang putus masa dari haid diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu(tentang masa iddahnya), maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan yang tidah haid... (QS.Ath-Thalaq(650:4)

c)    Perempuan yang ditinggal mati suaminya, ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari, sebagaimana firman Allah:
Dan orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri(hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya(beriddah) empat bulan sepuluh hari..(QS.Al-Baqarah(2):234)

d)   Perempuan yang sedang hamil, ‘iddahnya sampai melahirkan, sebagaiman firman Allah:
....Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS.Ath-Thalaq(65):4)
Perempuan yang berada pada masa iddah diharamkan menerima lamaran laki-laki lain, selain bekas suaminya(bagi perempuan yang ditalaq raj’i). Bekas suaminya itu wajib memberikan nafkah sampai habis masa ‘iddahnya.

C.     RUJUK
1.    Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya suami kepada istri yang telah dicerai dan masih berada dalam masa iddah dengan aturan tertentu. Apabila telah habis masa iddahnya dan ingin kembali bersatu(suami istri) maka harus dilaksanakan akad nikah yang baru. Bila seseorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali(islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa rujuk dapat dilakukan dalam hal:
a)    Putusnya perkawinan karena talaq, kecuali talaq yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan  qabla al dukhul.
b)   Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

2.    Hukum Rujuk
Ø Wajib, bagi suami yang mentalak salah seorang istrinya sebelum dia disempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak.
Ø Haram, apabila terjadinya rujuk itu mempunyai tujuan untuk menyakiti istri.
Ø Makruh, kalaudengan adanya perceraian itu lebih baik dan bermanfaat.
Ø Sunnah, jika suami bermaksud memperbaikikeadaan istri atau dengan rujuk itu akan lebih bermanfaat berfaidah kepada keduanya.

3.    Rukun Rujuk
Rukun merupakan sesuatu yang harus terpenuhi, berikut adalah empat rukun rujuk:
Ø Suami yang merujuk
Ø Istri yang dirujuk
Ø Ucapan yang menyatakan rujuk
Ø Saksi

4.    Syarat Rujuk Dan Syarat Ucapan Rujuk
Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa iddah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami misal berkata:”Tidak ada rujuk bagiku” namum sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Sebab Allah berfirman yang artinya:”Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masapenantian itu”.(QS.Al-Baqarah:228)

Berikut ini adalah empat syarat rujuk:
Ø Istri yang dirujuk harus sudah pernah digauli, jika istri yang sudah dicerai belum pernah disetubuhi, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi.
Ø Belum habis masa iddah.
Ø Talaknya raj’i bukan talak tiga
Ø Istri bersedia dirujuk
Ø Disunnahkan ada saksi/tidak harus
Berikut syarat ucapan rujuk agar rujuk sah:
Ø Lafaz yang menunjukan maksud rujuk(ucapan sharih), misalnya kata suami:”Aku rujuk engkau”atau”Aku kembalikan engkau pada nikahku”.
Ø Tidak bertaklik(ucapan kinayah), tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami:”Aku rujuk engkau jika engkau mau”. Rujuk itu tidak sah walaupun istri mengatakan mau.
Ø Tidak terbatas waktu, seperti kata suami:”Aku rujuk engkau selama sebulan”.

5.    Cara Rujuk Dan Hikmah Rujuk
Cara melakukan rujuk ada dua cara:
Ø Secara tertulis(dengan surat) yang ditulis suaminya sendiri tetapi tidak dibaca dianggap sebagai kategori kinayah, artinya harus ada niat suami pada saat menulis surat tersebut.
Ø Dengan ucapan(sighat).
Hikmah rujuk:
Ø Dapat menyambung semula hubungan suami istri untuk kepentingan kerukunan rumah tangga.
Ø Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar