BAB I
PENDAHULUAN
Muhammadiyah adalah suatu
persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya ialah, “Da’wah
Islam & amar ma'ruf nahi munkar” yang ditujukan kepada dua bidang:
perseorangan dan masyarakat. Da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang
yang pertama terbagi kepada dua golongan: kepada yang telah Islam bersifat
pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli
murni dan yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk
memeluk agama Islam. Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang kedua,
ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan.
Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan
mengharap keridlaan Allah semata.
Dengan melaksanakan da’wah dan amar
ma'ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah
menggerakkan masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam
yang sebenar-benarnyaMukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya
merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai
kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan
Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai
ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha
Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk
mewujudkan tujuannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Keanggotaan
Anggota Muhammadiyah
terdiri atas:
1. Anggota
Biasa ialah warga negara indonesia beragama islam
2. Anggota
Luar Biasa ialah orang islam bukan warga negara indonesia
3. Anggota
Kehormatan ialah perorangan beragama islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah
dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.[1]
1. Anggota
Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga
negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki
atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c. Menyetujui
maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia
mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan
diri dan membayar uang pangkal
2. Anggota
Luar Biasa ialah seorang bukan warga negara indonesia, beragama islam, setuju
dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia amal usahanya.
3. Anggota
Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan
atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu
Muhammadiyah.
4. Tata
cara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a. Anggota
Biasa
1. Mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pimpinan pusat dengan mengisi formulir
disertai kelengkapan syarat-syarat melalui pimpinan ranting atau pimpinan amal
usaha ditempat yang belum ada ranting, kemudian diteruskan kepada pimpinan
cabang.
2. Pimpinan
cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat dengan disertai
pertimbangan.
3. Pimpinan
cabang dapat memberi tanda anggota sementara pada calon anggota, sebelum yang
bersangkutan menerima kartu anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk
tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan
Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon-calon anggota biasa
yang disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
b. Anggota
Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan
Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.
5. Pimpinan
Pusat dapat melimpahkan wewenang permintaan menjadi anggota biasa dan
memberikan kartu tanda anggota kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang
tersebut dan ketentuan pelaksaan diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
6. Hak
Anggota:
a. Anggota
Biasa
1. Menyatakan
pendapat didalam maupun diluar permusyawaratan.
2. Memilih
dan pilihan dalam permusyawaratan
b. Anggota
Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.
7. Kewajiban
Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
a. Taat
menjalankan ajaran islam
b. Menjaga
nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
c. Berpegang
teguh kepada kepribadian serta keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah
d. Taat
pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawar, dan kewajiban pimpinan pusat.
e. Mendukung
dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksankan usahanya
f. Membayar
iuran anggota
g. Membayar
infak
8. Anggota
Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
a. Meninggal
dunia
b. Mengundurkan
diri
c. Diberhentikan
oleh pimpinan pusat.[2]
9. Tata
cara pemberhentian anggota
a. Anggota
Biasa:
1. Pimpinan
Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Daerah berdasarkan
bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Pimpinan
Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan
disertai pertimbangan.
3. Pimpinan
Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan pemberhentian anggota kepada Pimpinan
Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.
4. Pimpinan
Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara yang berlaku paling lama 6
bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat.
5. Pimpinan
Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan
atau tidak memberhentikan paling lama 6 bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan
Wilayah.
6. Anggotanya
yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan
berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan
Daerah, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian
dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan
Pusat.
7. Pimpinan
Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan
oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir
setelah mendengar pertimbangan.
8. Keputusan
pemberhentian anggota diumumkan dalam berita resmi Muhammadiyah.
b. Anggota
Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat.[3]
B.
Ranting
Ranting adalah kesatuaan anggota di suatu tempat
atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang ynag berfungsi
melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
1. Syarat
pendirain ranting sekurang-kurangnya:
a. Pengajian/Kursus
anggota berkala, sekurang-sekurangnya sekali dalam sebulan.
b. Pengajian/kursus
umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Mushollah/surau
/langgar sebagai pusat kegiataan
d. Jamaah
2. Pengesahaan
pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkaran di tetapkan oleh pimpinan daerah
atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang
3. Pendirian
suatu Ranting yang merupakan pemisahan dariRanting yang telah ada dilakukan
denganpersetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan
Musyawara/Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.[4]
4. Proses Pendirian Ranting Baru
a.
Proses Rekayasa, di desa/kelurahan terindikasi belum ada ranting
Muhammadiyah
PDM mengambil kebijaksanaan
melalui berbagai aspek termasuk hasil identifikasi PCM dengan meng-instruksikan
kepada PCM agar mendirikan ranting baru diwilayah kerja yang ditetapkan pada
desa/kelurahan yang terindikasi belum ada ranting Muhammadiyah.PDM bersama PCM
ybs. mempersiapkan persyaratan minimal pendirian ranting (15 orang anggota,
mushallah, pengajian anggota, pengajian umum). Selanjutnya aktifis lapangan
yang ditugaskan menggerakkan kegiatan GJDJ sehingga terbentuk jamaah, lalu
dirintislah Ranting baru Muhammadiyah.Selanjutnya PDM dan PCM secara ketat
mengawal tumbuh kembang ranting sedemikian sehingga menjadi ranting aktif,
ranting model, dan ranting Unggulan. Cara lain, ada berbagai fenomena yang memberikan momentum untuk berdirinya
sebuah ranting, diantaranya bencana alam, bencana sosial dan ekonomi, atau
berlakunya program verifikasi – sertifikasi arah kiblat, lalu perserikatan
pro-aktif membantu mem-berikan solusi terhadap masing-masing problem yang
dihadapi masyarakat. Selanjutnya dengan senang hati masyarakat meminta
Muhammadiyah untuk memberikan pendam-pingan berkelanjutan.Fenomena yang
demikian memberikan peluang besar pendirian ranting baru Muhammadiyah. PDM dan
PCM lalu merekayasa program pendampingan dengan program keluarga sakinah, GJDJ,
dan gerakan kembali ke Masjid, sampai diperoleh 15 anggota, punya mushallah,
ada pengajian anggota dan pengajian umum. Akhirnya melalui musyawarah
pendirinan Ranting, dulanjutnya PCM mengukuhkan pendirian ranting baru
Muhammadiyah.
b.
Proses Alamiyah.
Paling tidak ada 3 model
proses pendirian Ranting baru MuHammadiyah, diantaranya proses amuba, proses
cangkok sapih, dan proses keluarga kader tangguh.
Proses
amuba,dapat diawali dari ranting besar dalam arti
sumberdayanya kuat dan berdaya, selanjutnya ranting dimekarkan menjadi dua atau
lebih. Kemudian masing-masing ranting secara alamiyah masing-masing
ranting tetap aktif tumbuh berkembag secara alamiah menjadi ranting dinamis, mandiri, kuat dan berdaya kembali .
Proses
cangkok sapih, dimulai dari ranting aktif. Aktifitasnya menarik perhatian anggota/simpatisan Muhammadiyah lain
desa. Semakin berkembangnya waktu jumlah anggota/simpatisan yang aktif beraktifitas diranting induk semakin banyak.
Dengan dalih lebih praktis dan efisien tempat aktifitas ranting dimekarkan di
desa tempat diluar ranting induk berada.Akhirnya sampai terbentuk jamaah, punya
mushallah, ada pengajian anggota dan ada pengajian umum di desa
baru.Selanjutnya didirikan ranting baru disapih aktifitas-nya dari ranting
induk. Kemudian ranting baru tumbuh berkembang secara
alamiah menjadi ranting dinamis, mandiri, kuat dan berdaya.
c.
Proses keluarga kader tangguh. Ada seorang kader tangguh didikan
Muhammadiyah tulen,
Dimulai dari tempat tinggal
keluarga atau tempat lain yang telah diizinkan mereka mulai beraktifitas.
Mereka merintis pengajian anak-anak, pengajian ibu-ibu, pendidikan orang dewasa
dengan gerakan GJDJ.Sehingga terbentuk jamaah, mampu membangun mushallah/masjid/langgar.Selanjutnya
menyeleksi anggota jamah diikutkan dalam peng-kaderan Muhammadiyah sampai
menjadi anggota Muhammadiyah.Program peng-kaderan berlanjut terus sampai
diperoleh 15 anggota Muhammadiyah.Begitu syarat minimal pen-dirian ranting baru
Muhammadiyah dipenuhi, kader tangguh menghubungi Cabang terdekat untuk
mendirikan ranting baru Muhammadiyah.Kemudian ranting baru tumbuh ber-kembang secara
alamiah menjadi ranting dinamis, mandiri, kuat dan berdaya.
d.
Proses Campuran
Paling tidak ada dua
kemungkinan pendirian ranting Muhammadiyah melalui prose campuran antara
rekayasa dengan alamiah, pertama PDM dan PCM yang aktif dominan,
lainnyainisiator desa yang dominan. Cabang Muhammiyah melakukan identifikasi
dan ditemukan beberapa ranting aktif, ranting berdaya, dan desa belum memiliki
ranting tapi potensial. Karena sumberdaya cabang terbatas untuk melakukan
pendirian ranting baru, maka cabang mengajak pengurus ranting aktif merintis
pendirian ranting baru dengan cara melakukan cangkok sapih, juga kepada ranting
berdaya melakukan pemekaran ranting, dan bagi desa yang belum punya ranting,
cabang memberikan assessment (sosialisasi, pelatihan dan work shop,
konsultasi) terhadap program pendirian ranting baru. Selanjutnya para pihak yang
berkepentingan terhadap pendirian ranting baru bekerja secara alamiyah sampai
ranting baru berdiri dan terus tumbuh berkembang.
Kemungkinan kedua, melihat
dahsyat dan semaraknya dakwah Muhammadiyah, beberapa desa yang secara alamiah
memiliki aktifis dakwah murni tergiur ingin berpartisipasi pada dakwah
Muhammadiyah.Boleh jadi secara individual maupun kelompok mereka aktif datang
mencari tahu bagaimana berkiprah dakwah dalam persyarikatan Muhammadiyah untuk
bisa mendirikan ranting berikut ortom dan AUM nya.Selanjutnya pihak cabang
Muhammadiyah merespon positif niat baik mereka dengan memberikan assessment,
dan menawarkan kegiatan GJDJ, gerakan keluarga sakinah, gerakan kembali ke
masjid.Cabang terus memantau aktifitas dakwah mereka sampai pada tiba saatnya
sarat-sarat minimal pendirian ranting tercapai, terus dimusyawarahkan dan
diputuskan pendirian ranting baru Muhammadiyah.
5.
Fungsi Ranting
Fungsi strategis Ranting
sebagai pemimpin anggota dalam struktur perserikatan di tingkat basis (akar
rumput) untuk menyelenggarakan usaha-usaha dan sebagai Pembina jama`ah. Sebagai
Pembina jama`ah, ranting menyatu dengan denyut nadi umat dan masyarakat akar
rumput.
6.
Tugas Pimpinan Ranting
Menetapkan kebijaksanaan
Muhammadiyah (berdasarkan kebijaksanaan pimpinan diatasnya).Memimpin dan
mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diputuskan.Membimbing dan
meningkatkan kegiatan anggota sesuai dengan kewenangannya.
7.
Struktur Ranting (minimal)
Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara
Atau Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara
8.
Macam-macam Ranting:
a.
Ranting Rintisan Rekayasa
Ranting Rintisan Rekayasa,
Ranting Muhammadiyah dalam proses pendiriannya lebih dominan karena rekayasa
cabang diatasnya, dalam arti dari mulai proses perintisan, persiapan pendirian
ranting baru dengan persyaratan-persyaratan\nya cabang ikut terlibat, sampai
dengan tumbuh-berkembang cabang tetap mengawal secara ketat.Perkembangan
selanjutnya ranting rinitsan model rekayasa mudah terkontrol, sehingga akan
tumbuh menjadi ranting aktif, ranting model, ranting unggul, akhirnya menjadi
ranting ideal.
b.
Ranting Rintisan Alamiah
Ranting Rintisan Alamiah
adalah ranting Muhammadyah dalam proses pendiriannya para inisiator pendirian
ranting bersemangat, dalam arti mulai perintisannya dari membangun keluarga
sakinah, memulai GJDJ, memakmurkan mushalla digagas digalang dan dimulai eleh
para inisiator. Sampai dengan pengajuan pendirian ranting baru mereka datang
dan menyampaikan surat, sesaat setelah syarat-syarat berdiri ranting terpenuhi.
Cabang tinggal buat surat ketetapan berdirinya ranting baru, melantik dan
memberii assesment dalam proses tumbuh berkembangnya. Ranting rintisan alamiah yang berkecenderungan agresif dalam tumbuh
berkembangnya mengarah menjadi eanting berkualitas dinamis, kuat dan berdaya.
c.
Ranting Rintisan Campuran
Ranting Rintisan campuran
adalah ranting Muhammadiyah dalamproses pendiriannya semangat para inisiator
ranting baru sebanding dengan cabang induknya.Apabila ada perbedaan dalam hal
kecenderungannya saja.Misalkan inisiator cebderung memenuhi fasilitas dan
jumlah jamaah, tetapi cabang menyediakan brain ware dan shoft warenya. Ranting Rintisan Campuran berdirinya diawali dengan semangat kebersamaan
(sinergi), akan mudah tumbuh menjadi ranting berkualitas aktif dan atau
dinamis, ranting mandiri dan atau kuat dan atau model, selanjutnya berpotensi
menjadi unggul dan atau berdaya.
d.
Ranting Ideal
Struktur Ranting Muhammadiyah
tingkat basis, bersama-sama akar rumput mampu meng-antarkan masyarakat yang
berkemajuan dalam mencapai cita-cita Muhammadiyah kepada masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Ranting
Ideal itu sebuah kualitas rantingMuhammadiyah
yang yang di dalamnya terhimpun seluruh kualitas ranting yaitu aktif,
dinamis, mandiri, kuat, berdaya dan unggul. Sehingga ranting ideal itu mampu
membuat dan melaksanakan program-program reguler dan insi-dental dengan hasil excelent, juga apabila ada
masalah-masalah emergensi misalkan musi-bah alam maupun sosial disikapinya sebagai tantangan, cepat tanggap untuk
memberikan solusi yang bregas dan cerdas.
e.
Ranting Unggulan
Ranting Muhammadiyah Unggulan
sebuah kualitas perkembangan ranting yang telah melampaui kualitas model. Jika
ranting model mampu menyelesaikan program-program reguler dan insidental secara
optimal, maka ranting unggulan berangkat dari SWOT yang proporsional mencoba
membuat minimal satu program unggulan yang didukung sumber daya dan sumber dana
cukup.
Daftar Pustaka
Abdul Ghani,
Nahar Alang.Kemuhammadiyahan-2.2016.Medan: Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara hal:189-190
Edi,
Sarwo.Konstitusi dan Pedoman BerMuhammadiyah.2005.Medan: Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara hal 10
Shobron,
Sudarno,dkk.Studi Kemuhammadiyahan.2010.Surakarta: Universitas
Muhammadiyah Surakarta hal: 261-263
Naly,
Firdaus.Kumpulan Keputusan Muktamar Ke-45 diMalang.2005.Medan:
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara hal: 139-140
Pasrumaffandi.blogspot.co.id/2012/II/Pendirian-ranting-Muhammadiyah_7231.html
[1] Nahar Alang Abdul Ghani,
Kemuhammadiyahan-2, (Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 2016) hal:189-190
[2] Sarwo Edi, Konstitusi dan Pedoman BerMuhammadiyah,
(Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
2006) hal 10
[3]Sudarno
Shobron, dkk, Studi Kemuhammadiyahan, (Surakarta: Universitas Muhammadiyah
Surakarta 2010) hal: 261-263
[4]Firdaus Naly, Kumpulan Keputusan
Muktamar Ke-45 diMalang, (Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 2005)
hal: 139-140
info yang membantu
BalasHapus